Kemenkeu Beberkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12 Persen
- Penulis : Imron Fauzi
- Minggu, 22 Desember 2024 19:21 WIB
BISNISABC.COM - Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa mereka sedang mengkaji dengan hati-hati kriteria dan batasan barang serta jasa yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, terutama yang termasuk dalam kategori premium.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa pengenaan PPN pada barang dan jasa tertentu bertujuan agar tarif tersebut hanya dikenakan kepada kelompok masyarakat yang mampu.
"Untuk memastikan pengenaan PPN tepat sasaran, kami akan mengenakan tarif ini hanya kepada kelompok masyarakat yang sangat mampu," ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: SAGE bidik target laba tumbuh 25 persen pada 2023
Ia menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa yang menerima fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap tidak akan dikenakan PPN, setidaknya hingga peraturan lebih lanjut diterbitkan.
Dwi juga menambahkan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan yang bebas dari PPN akan tetap berlaku hingga 1 Januari 2025. Setelah itu, rincian lebih lanjut mengenai objek pajak akan dituangkan dalam peraturan terkait.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengonfirmasi bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, terutama pada barang-barang mewah.
Baca Juga: Jota Tampil Memukau sebagai Penyerang Tengah, Liverpool Menang 2-0 atas Ipswich Town
Dalam pengumuman pemerintah pada 16 Desember 2024, tarif PPN tunggal 12 persen akan berlaku dengan beberapa pengecualian, termasuk untuk barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak yang ditanggung pemerintah untuk beberapa komoditas.
Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam konteks PPN 12 persen.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, beberapa barang non-kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah adalah hunian mewah, pesawat udara, kapal pesiar, dan balon udara.
Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria
Kini, barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan dan pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu akan dikenakan tarif PPN 12 persen, meskipun sebelumnya mereka termasuk dalam kategori bebas pajak.