Keuangan
Kemenkeu Beberkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12 Persen
- Penulis : Imron Fauzi
- Minggu, 22 Desember 2024 19:21 WIB
Sebagai contoh, daging wagyu dan kobe, yang sebelumnya merupakan barang kebutuhan pokok bebas PPN, kini akan dikenakan tarif 12 persen.
Begitu juga dengan ikan salmon dan tuna yang dikonsumsi oleh kelompok atas. Jasa pendidikan dari sekolah dengan iuran tinggi dan layanan kesehatan VIP juga akan dikenakan tarif PPN.
Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA juga akan menjadi objek pajak PPN 12 persen.
Baca Juga: SAGE bidik target laba tumbuh 25 persen pada 2023
Rincian lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen atau mendapatkan insentif akan diatur dalam peraturan menteri atau peraturan pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.***
Sumber: Antara