Disperindag DIY Minta Distributor Minyakita Tidak Naikkan Harga Terlalu Cepat Pasca Penetapan HET Baru
- Penulis : Imron Fauzi
- Senin, 19 Agustus 2024 20:49 WIB
BISNISABC.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau agar distributor tidak terburu-buru menaikkan harga minyak goreng merek Minyakita setelah pemerintah mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru.
Kepala Disperindag DIY, Syam Arjayanti, saat dihubungi di Yogyakarta pada hari Senin, berharap para distributor di wilayah ini dapat menghabiskan stok Minyakita yang masih menggunakan HET lama sebelum melakukan penyesuaian harga.
"Diharapkan mereka menyelesaikan stok lama terlebih dahulu, sehingga harga tidak perlu dinaikkan segera," ujarnya.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Jeruk untuk Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HET baru untuk minyak goreng rakyat, termasuk Minyakita, sebesar Rp15.700 per liter, naik dari HET sebelumnya yang sebesar Rp14.000 per liter.
Menurut Syam, pelaku usaha diberikan waktu hingga 90 hari atau sekitar tiga bulan untuk menghabiskan stok Minyakita dengan kemasan yang masih mencantumkan harga lama.
"Banyak kemasan lama yang masih tertera harga Rp14.000 per liter, jadi mereka harus menghabiskannya dulu," jelasnya.
Baca Juga: 3 Tips Utama Memulai Bisnis Elektronik untuk Pemula
Untuk menghindari lonjakan harga jual di pasar setelah penerapan HET baru, Syam menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Perum Bulog DIY untuk memperpendek rantai distribusi dari produsen Minyakita ke daerah ini.
"Kami sedang berupaya agar distribusi bisa langsung ke distributor pertama untuk menekan harga. Kami masih dalam tahap komunikasi mengenai hal ini," kata Syam.
Disperindag DIY memantau bahwa harga jual minyak goreng di pasar tradisional saat ini tetap stabil dan belum terpengaruh oleh kenaikan HET Minyakita.
Baca Juga: 9.912 Narapidana di Riau Terima Remisi HUT RI,Pj Gubernur: Motivasi untuk Selalu Berperilaku Baik
"Sejauh ini harga masih stabil. Biasanya, jika Minyakita naik, minyak goreng premium juga akan mengikuti," tambahnya.
Kenaikan HET Minyakita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700 per liter diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag tersebut juga mengubah skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang sebelumnya berupa kemasan curah kini hanya tersedia dalam bentuk Minyakita.***