DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Pastikan Sesuai Aturan, Pupuk Indonesia Cek Distribusi Pupuk Bersubsidi di Karawang

image
Pengecekan pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi oleh Pupuk Indonesia di Karawang, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Pupuk Kujang)

BISNISABC.COM - Pupuk Indonesia (Persero) melakukan pengecekan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karawang.

Tujuan pengecekan pupuk di Karawang tersebut, untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk berlangsung sesuai aturan.

"Ini adalah agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk subsidi berlangsung sesuai aturan," kata Saroyo Utomo Winarno, Sales Manajer Jawa Barat & Banten PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga: Podcast Meghan Markle Tidak Akan Dilanjutkan karena Kesepakatannya dengan Spotify Berakhir

Ia menyampaikan agar seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional.

Tertib administrasi artinya menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. 

Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan menyalurkannya kepada petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).

Baca Juga: OJK: Banyak Crazy Rich Bikin Banyak yang Ketipu!

Dia menyatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati. Jika melanggar, tentunya akan mendapatkan sanksi.


Saroyo mengatakan bahwa pihaknya melarang pengecer atau kios untuk menjual pupuk subsidi, baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah, dan penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan di kios resmi.

Meski begitu, ujar Saroyo, petani yang sedang sakit atau berkendala lain dan tidak bisa datang ke kios untuk menebus langsung bisa menitipkannya secara kolektif.

Baca Juga: Meski Utamakan Penyerapan Beras Lokal, Bulog Tetap Lakukan Impor

“Apabila petani (terdaftar) terkendala saat menebus, seperti sedang sakit, atau kendala lainnya, maka proses penebusan di kios resmi sudah dipermudah dengan mekanisme penebusan yang dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani,” kata Saroyo.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait