DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kemenag Pekalongan Fasilitasi 300 UMKM Miliki Sertifikat Halal Gratis

image
Para pelaku UMKM Kota Pekalongan sedang melakukan pengajuan sertifikat halal produk di Kemenag Kota Pekalongan. (ANTARA/Kutnadi)

BISNISABC.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, memberi fasilitas sertifikat produk halal kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM.

Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky mengatakan hingga kini pihaknya sudah memfasilitasi 300 UMKM untuk sertifikat halal secara gratis.

"Kami memang terus mendorong para pelaku UMKM agar semua produknya memiliki sertifikat halal," katanya, seperti dikutip dari Antara pada 4 Juli 2024.

Baca Juga: Kisah naik dan turun brand Vanilla Hijab dari modal yang kejam hingga penjualan yang bagus

Menurut dia, layanan sertifikat halal gratis tersebut juga mendapatkan dukungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah karena ditargetkan semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat itu pada Oktober 2024.

"Kami berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan layanan ini sebagai upaya memberikan jaminan produk yang dipasarkan ke konsumen," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Masrukhin mengatakan secara kuota nasional untuk sertifikasi halal secara gratis di Kantor Kemenag sudah habis.

Baca Juga: Bisa untuk Bersantai, Pemkot Mataram Fasilitasi Lapak PKL dengan Rooftop

Namun, kata dia, pihaknya siap mendampingi pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Ke depannya akan ada kebijakan bahwa produk yang tak bersertifikat halal dilarang beredar dan akan dikenakan sanksi," katanya.

Menurut dia, beberapa keuntungan yang diperoleh para pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal ini seperti konsumen yang membeli semakin paham keamanan produk yang dikonsumsi.

Baca Juga: Kegiatan Belitung Expo 2024 Diramaikan oleh Ratusan Pelaku UMKM

"Jika kebijakan pada Oktober 2024 diterapkan tentunya para UMKM yang belum mengurus sertifikat halal harus segera mengurusnya," ucapnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada 4 Juli 2024. 

"Jika tak ada program gratis, para pelaku UMKM hanya dikenai biaya Rp500 ribu dan prosesnya cepat dengan menyiapkan sampel produk, izin usaha, dan KTP," katanya.

Sumber: Antara

Berita Terkait