DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kementerian Keuangan Tegaskan PPN Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Konsumen

image
Kementerian Keuangan Tegaskan PPN Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang (Antara)

BISNISABC.COM - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada pedagang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN pada pembayaran QRIS adalah merchant discount rate (MDR).

MDR merupakan biaya yang dibebankan penyedia jasa kepada pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik seperti QRIS atau mesin EDC.

Baca Juga: Dolar AS menguat dalam menghadapi meningkatnya permintaan safe haven

Umumnya, pedagang sudah memasukkan biaya MDR ke dalam harga jual produk atau jasa mereka.

Misalnya, untuk pembelian televisi seharga Rp5 juta dengan PPN sebesar Rp550 ribu (tarif 11 persen), total pembayaran konsumen tetap Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun melalui QRIS.

“Bertransaksi dengan QRIS maupun tunai tidak ada perbedaannya,” ujar Dwi.

Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai potensi penyesuaian harga oleh pedagang akibat tambahan beban PPN.

Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan hal serupa. Dalam keterangannya, ia menyebut PPN memang dikenakan pada transaksi fintech seperti QRIS, tetapi beban PPN sepenuhnya menjadi tanggungan pedagang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Baca Juga: ADB Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Indonesia untuk Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

“Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, konsumen yang bertransaksi via QRIS tidak akan dikenakan tambahan biaya,” ungkap Febrio.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait