Kementerian Keuangan Tegaskan PPN Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Konsumen
- Penulis : Imron Fauzi
- Senin, 23 Desember 2024 19:20 WIB
Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran biaya MDR berdasarkan kategori pedagang dan nilai transaksi. Mulai 1 Desember 2024, biaya MDR QRIS untuk usaha mikro adalah 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
Untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR tetap 0,7 persen, sedangkan untuk pendidikan 0,6 persen, dan SPBU, BLU, serta PSO 0,4 persen.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa konsumen tidak akan dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Baca Juga: Dolar AS menguat dalam menghadapi meningkatnya permintaan safe haven
Jika pedagang terbukti membebankan biaya tambahan, konsumen diminta melaporkannya ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Merchant yang melanggar berisiko masuk daftar hitam atau dihentikan kerja samanya oleh PJP.***