DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Utang Rp17 Miliar Ganggu Layanan Kesehatan di Halmahera Utara, Kartu Jamkesda Tidak Aktif

image
Utang Rp17 Miliar Ganggu Layanan Kesehatan di Halmahera Utara (Antara)

BISNISABC.COM - Warga Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah kabupaten, saat ini tidak bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit umum.

Hal ini disebabkan oleh kartu Jamkesda tersebut yang sementara tidak aktif akibat adanya utang sebesar Rp17 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf, menjelaskan bahwa utang yang belum dibayar kepada BPJS mencapai sekitar Rp17 miliar, yang berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: BMKG Balikpapan Peringatkan Musim Kemarau Resiko Kebakaran Hutan Kian Meningkat

"Akibat utang ini, warga yang menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak lagi menerima layanan kesehatan seperti sebelumnya," ungkap Sahril saat dihubungi dari Ternate pada Minggu.

Menurut Sahril, informasi dari Kepala BPJS Umar mengonfirmasi bahwa utang tersebut mengakibatkan masyarakat yang bergantung pada Jamkesda tidak mendapatkan jaminan kesehatan secara normal seperti biasanya.

Dia menyebutkan, kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama mengingat situasi ekonomi dan pendapatan daerah yang tidak stabil.

Baca Juga: 9.912 Narapidana di Riau Terima Remisi HUT RI,Pj Gubernur: Motivasi untuk Selalu Berperilaku Baik

Sebagai solusi, Sahril menyarankan agar segera dilakukan perubahan anggaran APBD 2024 untuk menyusun ulang anggaran, termasuk memastikan pemetaan pendapatan dari sumber asli daerah dan menghitung ulang belanja dari dana alokasi umum (DAU) reguler.

"Langkah ini perlu diikuti dengan rasionalisasi dan efisiensi belanja, dengan fokus pada prioritas utama seperti jaminan kesehatan daerah, yang merupakan layanan dasar penting," tambahnya.

Dia juga mengusulkan bahwa jika terjadi perubahan APBD 2024, pemerintah daerah harus mempertimbangkan untuk menghapus kegiatan yang dibiayai oleh DAU reguler dan PAD.

Baca Juga: Rajawali Nusindo dan Bapanas Gelar Pasar Murah di 379 Lokasi untuk Stabilkan Harga Pangan

Dengan pendekatan ini, diharapkan layanan BPJS dapat pulih normal kembali.

Sahril juga meminta agar manajemen BPJS tidak menghentikan layanan kesehatan, mengingat BPJS bukan lembaga swasta penuh tetapi merupakan badan yang dikelola negara.

"Jika BPJS menghentikan pelayanan, itu akan sama dengan menurunnya kualitas pelayanan kesehatan nasional. Kami berharap ada relaksasi dalam pelayanan kesehatan untuk mencapai target pelayanan kesehatan nasional," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Narasumber SATUPENA, Yeni Sahnaz Bahas Risiko Perundungan pada Anak Cerdas Istimewa

Dia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu memikirkan perbedaan antara Jaminan Kesehatan Daerah dan Jaminan Kesehatan Nasional, karena yang penting adalah kesinambungan pelayanan kesehatan.

Jamkesda merupakan bagian dari janji politik dan visi misi bupati dan wakil bupati.

Sahril juga mengkritik Dinas Sosial yang dinilai lambat dalam mengalihkan BPJS daerah ke pemerintah pusat, sehingga tidak mengganggu layanan JKN.***

Sumber: Antara

Berita Terkait