DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Mendag Umumkan Penyelesaian Penyelidikan Impor Keramik dengan BMAD 45-50 Persen

image
Mendag Umumkan Penyelesaian Penyelidikan Impor Keramik (Antara)

BISNISABC.COM - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penyelidikan impor keramik oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah rampung.

Kemudian Mendag akan menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) imbpor keramik sebesar 45-50 persen.

"Penyelidikan keramik sudah selesai oleh KADI dan telah disampaikan kepada saya. Kini, saya sedang mempelajari hasilnya. BMAD akan dikenakan dengan kisaran 45 sampai 50 persen," kata Zulkifli di Cikarang, seperti dikutip dari Antara pada 6 Agustus 2024.

Baca Juga: TNI AL Sukses Gagalkan Penyelundupan 73.033 Benur Lobster di Pelabuhan Merak

Zulkifli juga menyebut bahwa Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah menyelesaikan penyelidikan terkait impor keramik, dan telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 13 persen.

"BMTP sudah diterapkan sebelumnya, dengan surat resmi dari Menteri Keuangan sebesar 13 persen," jelasnya.

Ada tujuh komoditas yang sedang diselidiki terkait impor, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Baca Juga: BPS Sebut Impor Nonmigas di Babel Naik hingga 83,62 Persen

"Dari semua komoditas, keramik sudah selesai diselidiki, sementara yang lain masih dalam perhitungan," tambah Zulkifli.

Kementerian Perdagangan menggunakan wewenangnya untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui penerapan BMAD dan BMTP. Penyelidikan serta penerapan ini terkait erat dengan produk impor yang merupakan bahan baku industri dalam negeri.

BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan utama antara tindakan anti dumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.

Baca Juga: Antisipasi Inflasi, Pemkot Palembang Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanam Cabai

Dalam penerapan kedua instrumen ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.

Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang melakukan praktik dumping, yaitu menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibandingkan harga jual di negara asalnya.

Negara-negara yang pernah diselidiki dan dikenakan BMAD maupun BMTP oleh Indonesia termasuk India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Bangladesh, Mesir, serta Taiwan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait