Bisnis
Mendag Umumkan Penyelesaian Penyelidikan Impor Keramik dengan BMAD 45-50 Persen
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 06 Agustus 2024 19:27 WIB

Mendag Umumkan Penyelesaian Penyelidikan Impor Keramik (Antara)
Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang melakukan praktik dumping, yaitu menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibandingkan harga jual di negara asalnya.
Negara-negara yang pernah diselidiki dan dikenakan BMAD maupun BMTP oleh Indonesia termasuk India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Bangladesh, Mesir, serta Taiwan.***
Sumber: Antara