DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Prabowo Jelaskan Jenis Barang dan Jasa Mewah yang Alami Kenaikan PPN 12 Persen

image
Prabowo Jelaskan Jenis Barang dan Jasa Mewah yang Alami Kenaikan PPN (Antara)

BISNISABC.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah pada awal tahun ini.

Kenaikan ini juga berdampak pada sektor otomotif, khususnya kendaraan yang dijual di pasar Indonesia. Namun, hanya kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Penerapan Efisiensi dan Inovasi untuk Transformasi Digital

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut, kendaraan bermotor angkutan penumpang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, yang memiliki kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif yang bervariasi, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung jenis dan spesifikasinya.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 mengatur tarif untuk kendaraan dengan kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc, yang dikenai tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen, atau 70 persen sesuai spesifikasi.

Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan roda tiga juga dikenai tarif pajak yang berbeda sesuai Pasal 22 dan Pasal 23.

Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria

Pasal 22 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan khusus seperti snowmobile dan kendaraan serupa, dikenai PPnBM sebesar 60 persen.

Pasal 23 menjelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas lebih dari 500 cc, serta trailer dan semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenai PPnBM sebesar 95 persen.

"Hari ini, pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Saya tegaskan kembali, hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan kenaikan PPN," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Natal dan Tahun Baru, KCIC Siapkan Layanan Ekstra dan Fasilitas Tambahan

Sebagai contoh, Presiden menyebut pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah sangat mewah sebagai barang yang termasuk dalam kategori ini.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait