DECEMBER 9, 2022
Bisnis

3 Alasan Mengapa Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Harus Dipertimbangkan Secara Matang

image
Mengapa Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Harus Dipertimbangkan Secara Matang (Antara)

BISNISABC.COM - Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menyatakan bahwa rencana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya dapat dilaksanakan jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil.

Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, Esther menekankan bahwa kenaikan tarif PPN sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari 11 persen menjadi 12 persen harus mempertimbangkan dampaknya terhadap komponen-komponen yang membentuk Produk Domestik Bruto (PDB).

"Menurut Teori Laffer, pertumbuhan ekonomi yang sehat akan meningkatkan pendapatan pajak, bukan dengan hanya menaikkan tarif pajak yang pada akhirnya diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Esther.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Penerapan Efisiensi dan Inovasi untuk Transformasi Digital

Dia juga menambahkan bahwa rencana kenaikan tarif PPN yang direncanakan mulai 1 Januari 2025 perlu dievaluasi dengan hati-hati, memperhatikan kondisi ekonomi saat ini dan proyeksi pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Jika setelah penilaian ditemukan bahwa kenaikan tarif PPN tidak tepat waktu, maka pemerintah sebaiknya realistis dan mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif tersebut.

"Yang paling penting adalah political will, dan saat ini kita akui bahwa kondisi ekonomi sedang kurang bergairah," ujarnya.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Sebut Indonesia Berkomitmen Hentikan Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam

Esther menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan pengalaman Malaysia yang pernah menaikkan tarif PPN, namun kemudian menurunkannya kembali setelah dampak kenaikan tersebut terlihat negatif terhadap ekonomi negara, termasuk penurunan volume ekspor.

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang akan berlaku pada 2025.

Kebijakan ini juga sudah menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR.

Baca Juga: ADB Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Indonesia untuk Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

Jika ada perubahan pada tarif PPN dalam UU APBN, hal itu harus dibahas melalui mekanisme RAPBN Penyesuaian/Perubahan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait