Kasus Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Memicu Sorotan Publik
- Penulis : Imron Fauzi
- Minggu, 24 November 2024 18:07 WIB

Eva bersama tim KKJ dan LBH Medan telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Puspom AD, Komnas HAM, KPAI, dan berbagai lembaga terkait.
Mereka menegaskan bahwa ketiga pelaku hanya bertindak atas perintah, sementara dalang utama di balik pembunuhan ini belum sepenuhnya terungkap.
Setelah empat bulan penyelidikan, berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo. Sidang pertama dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 25 November 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: SAGE bidik target laba tumbuh 25 persen pada 2023
LBH Medan dan KKJ meminta masyarakat, khususnya warga Tanah Karo, untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil.
Mereka juga mendesak pihak pengadilan dan kejaksaan untuk memeriksa kasus ini secara objektif serta meminta POMDAM I/BB memproses dugaan keterlibatan Koptu HB.
LBH Medan menilai kasus ini melibatkan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), serta pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, dan perlindungan anak.
Baca Juga: Bisnis Pakaiannya Laris Manis, Kim Kardashian Jadi Miliarder!
Oleh karena itu, mereka mendesak langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat untuk menghentikan praktik impunitas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.***