Kasus Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Memicu Sorotan Publik
- Penulis : Imron Fauzi
- Minggu, 24 November 2024 18:07 WIB
BISNISABC.COM – Kasus tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama istri, Elparida Br Ginting (48), serta dua anaknya, SIP (12) dan LAS (3), menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa kematian mereka bukan karena kebakaran, melainkan akibat pembunuhan berencana.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB di Polres Tanah Karo pasca viralnya kasus tersebut.
Tragedi ini terjadi pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari, ketika rumah yang juga menjadi tempat usaha milik Rico dibakar oleh pelaku.
Baca Juga: SAGE bidik target laba tumbuh 25 persen pada 2023
Sebelumnya, Rico, seorang wartawan yang aktif memberitakan kasus perjudian dan narkoba di Tanah Karo, gencar melaporkan dugaan bisnis judi tembak ikan yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota TNI bernama Koptu HB dari satuan Simbisa 125 Kabanjahe.
Berita tersebut dipublikasikan secara beruntun beberapa hari sebelum kematiannya, lengkap dengan alamat dan foto lokasi perjudian.
Dugaan awal yang menyebut kebakaran sebagai penyebab kematian mulai dipertanyakan oleh keluarga korban, termasuk putri Rico, Eva, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Baca Juga: Bisnis Pakaiannya Laris Manis, Kim Kardashian Jadi Miliarder!
Investigasi mendalam akhirnya mengungkap bahwa Rico dan keluarganya menjadi korban pembunuhan berencana. Dua pelaku, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, ditangkap dan diidentifikasi sebagai eksekutor.
Penyelidikan lebih lanjut membawa penangkapan pelaku ketiga, Rudi Sembiring, yang disebut sebagai pemberi perintah.
Hasil rekonstruksi mengungkap adanya peran Koptu HB dalam kasus ini. Dalam salah satu adegan rekonstruksi, Koptu HB diduga memerintahkan salah satu pelaku untuk menemui Rico terkait pemberitaannya.
Baca Juga: Bantal Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC Imbau Penumpang Agar Tak Merusak Fasilitas
Namun, hingga kini, POMDAM I/BB belum memeriksa Koptu HB maupun tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor, memicu kritik atas dugaan praktik impunitas dalam kasus ini.
Eva bersama tim KKJ dan LBH Medan telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Puspom AD, Komnas HAM, KPAI, dan berbagai lembaga terkait.
Mereka menegaskan bahwa ketiga pelaku hanya bertindak atas perintah, sementara dalang utama di balik pembunuhan ini belum sepenuhnya terungkap.
Setelah empat bulan penyelidikan, berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo. Sidang pertama dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 25 November 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan.
LBH Medan dan KKJ meminta masyarakat, khususnya warga Tanah Karo, untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil.
Mereka juga mendesak pihak pengadilan dan kejaksaan untuk memeriksa kasus ini secara objektif serta meminta POMDAM I/BB memproses dugaan keterlibatan Koptu HB.
Baca Juga: OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Fintech P2P Lending
LBH Medan menilai kasus ini melibatkan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), serta pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, dan perlindungan anak.
Oleh karena itu, mereka mendesak langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat untuk menghentikan praktik impunitas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.***