DECEMBER 9, 2022
Bisnis

BKD Mukomuko Sebut Realisasi Pajak Daerah Capai Rp4,5 Miliar dari Target Rp17 Miliar

image
BKD Mukomuko Sebut Realisasi Pajak Daerah Capai Rp4,5 Miliar (Antara)

BISNISABC.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa realisasi pajak daerah dari Januari hingga 17 September 2024 mencapai Rp4,5 miliar dari target sebesar Rp17 miliar.

"Pendapatan daerah yang terealisasi hingga 17 September 2024 sebesar Rp4,5 miliar berasal dari 11 jenis pajak daerah," ungkap Yadi, Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, dalam keterangan resminya di Mukomuko, Minggu.

Menurutnya, angka tersebut didasarkan pada laporan realisasi anggaran dan pendapatan daerah dari bulan Januari hingga 17 September 2024.

Baca Juga: 5 Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Jantung yang Jarang Orang Tahu! Simple, Bikin Sehat dan Hemat

Total anggaran pendapatan daerah untuk tahun 2024 adalah Rp968.295.871.864, dengan pendapatan asli daerah sebesar Rp62.144.821.483, yang mencakup pajak daerah sebesar Rp17.092.227.840.

Yadi menjelaskan bahwa realisasi pajak daerah yang masih rendah, yaitu Rp4,5 miliar atau 26,59 persen dari target Rp17 miliar, disebabkan oleh keterlambatan dalam penetapan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

Untuk mencapai target pajak, pihaknya akan mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah tahun ini. Selain itu, mereka juga telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk membantu menagih utang pajak tahun 2023.

Baca Juga: Keraton Kasepuhan Cirebon: Wisata Sejarah, Budaya dan Legenda di Jawa Barat

Ia menambahkan bahwa melibatkan Kejaksaan Negeri dalam penagihan utang pajak tahun 2023 penting karena aparat penegak hukum lebih dihormati oleh wajib pajak.

BKD juga melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha restoran dan hotel di wilayah kecamatan kota agar mereka membayar pajak sesuai ketentuan.

Selain itu, mereka melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Museum Topeng Cirebon Resmi Dibuka Gratis untuk Umum! Ini Keunikan yang Ditawarkan

Dari total realisasi pajak daerah sebesar Rp4,5 miliar, rincian pendapatan mencakup pajak BPHTB Rp347 juta, pajak restoran Rp326 juta, pajak parkir Rp147 juta, pajak air tanah Rp176 juta, dan pajak hotel Rp58 juta.

Pendapatan lainnya termasuk pajak hiburan Rp26 juta, pajak reklame Rp123 juta, pajak penerangan jalan Rp2,3 miliar, pajak sarang burung walet Rp10 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp882 juta, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan Rp117 juta.***

Sumber: Antara

Berita Terkait