DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kemenkop UKM dan BPOM Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Gula, Garam, dan Lemak Berlebih di Produk Pangan

image
Kemenkop UKM dan BPOM Siapkan Aturan Baru (Antara)

BISNISABC.COM - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun aturan teknis untuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup pengaturan mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki serta Kepala BPOM Taruna Ikrar mengadakan pertemuan di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, pada Jumat lalu, untuk membahas penerapan dan dampak regulasi tersebut terhadap UMKM.

Kedua lembaga bertekad memastikan bahwa peraturan ini tidak memberatkan pelaku usaha UMKM di sektor makanan siap saji, sambil tetap mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Harga Rerefensi CPO Turun Jadi US$ 723/MT

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat tanpa memberikan beban tambahan kepada UMKM seperti rumah makan, warteg, dan rumah makan padang,” ungkap Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan merumuskan rincian teknis agar pada saat peraturan menteri diterbitkan, tidak akan membebani UMKM dan tetap melindungi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Taruna menyampaikan bahwa BPOM sedang memperbaiki draf aturan terkait pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan teknis ini sangat penting karena mayoritas usaha pangan di Indonesia merupakan UMKM.

Baca Juga: BMKG Balikpapan Peringatkan Musim Kemarau Resiko Kebakaran Hutan Kian Meningkat

Di sisi lain, peran UMKM dalam sektor pangan sangat krusial untuk menyediakan produk yang aman, berkualitas, dan bergizi, termasuk yang rendah gula, garam, dan lemak.

Taruna menambahkan bahwa detail aturan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi sebelum disahkan menjadi peraturan menteri atau peraturan kepala BPOM. “Kami berharap kesepakatan untuk peraturan turunan PP Nomor 28/2024 bisa kami tanda tangani sebelum 20 Oktober, jadi tidak perlu khawatir mengenai kelanjutannya,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, untuk menjawab berbagai tantangan kesehatan, termasuk masalah kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan.

Baca Juga: Bersama Yohanes Wahyu Prasetyo, SATUPENA Akan Berdiskusi tentang Makna Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia

Regulasi ini diharapkan dapat menanggulangi isu kesehatan seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab utama kematian global, termasuk di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat bahwa diabetes dan penyakit terkait lainnya, seperti penyakit jantung dan stroke, menjadi beban terbesar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.***

Sumber: Antara

Berita Terkait