Karangan Bunga untuk MK Sebagai Bentuk Harapan dari Aktivis dan Masyarakat Sipil
- Penulis : Imron Fauzi
- Kamis, 22 Agustus 2024 13:16 WIB

BISNISABC.COM - Puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, serta sejumlah guru besar memberikan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Omi Komariah Madjid, istri dari mendiang Nurcholish Madjid (Cak Nur), secara simbolis menyerahkan bunga tersebut kepada anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri, dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
"Mudah-mudahan bunga ini bisa memberikan kesejukan bagi kita semua," ujar Omi di Gedung I MK, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Baca Juga: BB TNBTS Ingatkan Wisatawam Bromo untuk Waspadai Kebakaran Hutan saat Kemarau
Pada karangan bunga itu terdapat pita dengan tulisan "MK terus jaga muruah konstitusi", "MK jaga dan kawal terus demokrasi", dan "Dear, MK, tetap teguh pada konstitusi".
Selain bunga, aktivis sekaligus politikus Wanda Hamidah juga menyampaikan pernyataan sikap mewakili para aktivis dan guru besar. Mereka mengucapkan terima kasih kepada MK yang menjaga konstitusi negara.
"Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini kami mengucapkan terima kasih karena Anda telah menjaga bukan hanya martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam persaingan politik," ungkap Wanda.
Baca Juga: Iran Lakukan Respons yang Terukur Atas Pembunuhan Haniyeh oleh Israel
Para hakim konstitusi dinilai sebagai benteng dalam melawan kecurangan yang merusak demokrasi.
Mereka juga menilai bahwa hakim konstitusi tidak hanya mencegah pelanggaran demokrasi, tetapi juga mengembalikan esensi demokrasi.
"Itulah mengapa hari ini kami datang ke gedung yang tenang dan damai ini untuk menyampaikan rasa terima kasih kami. Semoga demokrasi tidak lagi dikhianati," tambah Wanda.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Jeruk untuk Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui
Pada hari Kamis ini, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Namun, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum yang diatur dalam tata tertib.