DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Pemkot Malang Targetkan Penambahan 2.000 UMKM Baru pada 2024

image
Pemkot Malang Targetkan Penambahan 2.000 UMKM (Antara)

BISNISABC.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menetapkan target penambahan sekitar 2.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 bahwa proses pendataan untuk calon UMKM baru yang akan dibina oleh pemkot sedang berlangsung. Dia berharap pada tahun 2024, terdapat penambahan hingga 2.000 UMKM baru.

"Kami telah melakukan berbagai pendataan untuk mengetahui jumlah UMKM baru yang akan muncul, dengan target sekitar 1.000 hingga 2.000 pelaku usaha," ujar Eko.

Baca Juga: Dibanderol Mulai Rp4,2 Juta, OPPO Reno12 F Series Resmi Meluncur

Pendataan ini dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat lingkungan, mencakup setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lima kecamatan di Kota Malang. "Pendataan UMKM dilakukan oleh enumerator di setiap RT/RW," jelasnya.

Setelah data terkumpul, Pemkot Malang melalui Diskopindag akan melakukan kurasi untuk memastikan kualitas produk UMKM sesuai dengan standar pemasaran.

Hingga pertengahan Agustus 2024, jumlah UMKM yang terdaftar di Kota Malang telah mencapai 21.270 pelaku usaha. Pemkot Malang juga terus memperkuat pembinaan, termasuk dalam pengurusan izin dan legalitas usaha.

Baca Juga: 4 Tips Cerdas Memulai Bisnis Pakaian untuk Pemula

Saat ini, dari ribuan UMKM yang ada, sebanyak 8.217 pelaku usaha telah mendapatkan izin atau legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Selanjutnya, UMKM yang telah memiliki legalitas akan menerima bantuan fasilitas untuk berdagang, seperti lapak untuk UMKM kuliner.

"Setiap kecamatan akan mendapatkan sekitar 25 lapak per tahun, sehingga totalnya bisa mencapai 100 lapak per tahun," katanya.

Baca Juga: SATUPENA di Tangan Midas

Pemberian fasilitas ini dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dengan prioritas diberikan kepada pelaku UMKM dari keluarga kurang mampu.

"Calon penerima harus memiliki KTP Kota Malang dan kartu keluarga, serta di dalam satu keluarga hanya satu anggota yang dapat memiliki usaha," tutupnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait