DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kemendag Tetapkan HET MinyaKita Rp15.700 per Liter untuk Stabilkan Harga

image
Kemendag Tetapkan HET MinyaKita (Antara)

BISNISABC.COM - Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, atau yang dikenal dengan nama MinyaKita, sebesar Rp15.700 per liter.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, harga MinyaKita masih berada di bawah harga minyak goreng kemasan premium untuk memastikan bahwa minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.

Zulkifli menjelaskan bahwa penetapan HET ini mempertimbangkan fluktuasi harga bahan baku dan penerimaan masyarakat. Ia menambahkan bahwa kajian dilakukan untuk menyeimbangkan kemampuan produsen dan kemampuan beli masyarakat.

Baca Juga: Dipimpin Sektor Bahan Baku, IHSG Jumat Sore Ditutup Menguat

Sebelumnya, HET MinyaKita adalah Rp14.000 per liter. Namun, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, ada penyesuaian harga.

Permendag tersebut juga mencakup perubahan dalam skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang sebelumnya dapat berupa curah atau kemasan, kini hanya tersedia dalam bentuk MinyaKita.

Permendag 18 Tahun 2024 mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan pasokan MinyaKita guna menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.

Baca Juga: Usai Kalahkan Prancis 5-3, Spanyol Sukses Raih Medali Emas di Sepakbola Putra Olimpiade 2024

Zulkifli juga menambahkan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita.

Hak Ekspor diperlukan untuk penerbitan Persetujuan Ekspor, dan MGR dapat diakui sebagai Hak Ekspor jika diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, Distributor Kedua (D2), atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, dengan pelaporan melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

"Target distribusi MinyaKita setiap bulan adalah sebanyak 250.000 ton," ujar Zulkifli.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Luhut Sebut Pabrik Sekitar Jakarta Bakal Dipasang Sensor Deteksi Jenis Gas

Untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 mengatur masa transisi.

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada.***

Sumber: Antara

Berita Terkait