DECEMBER 9, 2022
News

Polres Jaksel Telah Menindak 1.128 Kendaraan Lewat Tilang Elektronik dalm Operasi Patuh Jaya 2024

image
Polres Metro Jakarta Selatan menindak kendaraan melanggar lalu lintas pada hari kedelapan Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Raya Ciputat, Jakarta (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

BISNISABC.COM - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 1.128 kendaraan bermotor melalui kamera tilang elektronik (ETLE).

Operasi yang yang digelar oleh Polres Metro Jaksel tersebut berlangsung hingga hari kedelapan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

"Untuk di wilayah Jaksel, setelah satu minggu Operasi Patuh Jaya, sudah terjaring 1.128 penindakan menggunakan ETLE," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Podcast Meghan Markle Tidak Akan Dilanjutkan karena Kesepakatannya dengan Spotify Berakhir

Selain memakai ETLE, pihaknya juga memberikan teguran kepada 1.508 pengendara yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya.

Pada Senin atau hari kedelapan Operasi Patuh Jaya ini, Polres Jaksel mengerahkan petugas di Jalan Raya Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini lebih dari 30 roda dua, sudah berhasil kami lakukan penindakan hukum, baik dengan ETLE, maupun dengan peneguran," imbuh Kompol Yunita.

Baca Juga: Permintaan material konstruksi menurun pada semester I-2023, hal ini berdampak pada kegiatan CSAP  

Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan yakni melawan arus dan tidak memakai helm sebagai pelindung dalam berkendara.

Kompol Yunita berharap, operasi yang digelar kepolisian dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang berimbas pada penurunan kecelakaan. Terlebih, Polres Metro Jaksel telah melakukan sosialisasi melalui media sosial maupun langsung hadir di lokasi untuk memberikan teguran.

Kehadiran Kepolisian diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan tertib berlalu lintas tumbuh dari masyarakat.

Baca Juga: Siap Gelar Cocotech, Kemendag Bahas Ekonomi Hijau Komoditas Kelapa

"Tidak hanya karena ada petugas, tetapi betul-betul menjadi suatu kebutuhan keselamatan," ujar Kompol Yunita.

Sebanyak 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Lalu tidak mengenakan helm SNI serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Kemudian, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM dan berboncengan lebih dari satu. Selanjutnya kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan dan kendaraan tidak dilengkapi STNK.

Baca Juga: Jelang Pasar Murah, Bulog Sumut Tegaskan Stok Beras di Gudang Tercukupi

Selain itu melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.***

Sumber: Antara

Berita Terkait