Andi Muhammad Asrun Sebut Putusan Bersifat Tafsir oleh MK Beri Jalan Keluar Atas Kevakuman Hukum
- Penulis : Imron Fauzi
- Jumat, 05 Juli 2024 12:30 WIB
BISNISABC.COM – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun menjadi narasumber dalam diskusi daring Hati Pena di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024.
Andi Muhammad Asrun bicara dalam diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA yang diketuai Denny JA.
Diskusi daring itu dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani itu Andi Muhammad Asrun memberikan komentar tentang putusan bersifat tafsir dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: BPS Papua Sebut Beras, Bawang Putih hingga Cabai Penyumbang Inflasi di Juni 2024
Menurutnya, dapat diartikan sebagai upaya Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan konstitusi kepada seorang warga negara akibat ketidakjelasan norma hukum.
Dalam diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu, Asrun memaparkan, putusan bersifat tafsir itu telah memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum, untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara.
Menurut Asrun, putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kegiatan Belitung Expo 2024 Diramaikan oleh Ratusan Pelaku UMKM
“Tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes),” lanjut Asrun.
Asrun menjelaskan, putusan bersifat tafsir dengan varian seperti itu telah memberikan kepastian hukum dan sekaligus sejalan dengan doktrin “judge-made law”. Putusan tersebut bersifat “self-executing”.
Selain putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), Mahkamah Konstitusi telah menapakkan “palu kewenangannya” menjadi positive legislator atau setidaknya semi positive legislator atau sebagai temporary legislator.
Baca Juga: 4 Strategi Mudah Memulai Bisnis Fashion Agar Sukses Besar
“Hal ini berbeda dengan kedudukan dasar Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator untuk mengimbangi kekuasaan legislatif (pembentuk undang-undang) yang sebagai positive legislator,” ungkap Asrun.
Secara umum, ungkap Asrun, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya memuat tiga jenis putusan yaitu: tidak diterima, dikabulkan, dan ditolak.
“Namun, dalam praktik, terdapat beberapa putusan yang menyatakan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional),” sambungnya.***