News
Andi Muhammad Asrun Sebut Putusan Bersifat Tafsir oleh MK Beri Jalan Keluar Atas Kevakuman Hukum
- Penulis : Imron Fauzi
- Jumat, 05 Juli 2024 12:30 WIB

(Bisnisabc.com/Kiriman)
Secara umum, ungkap Asrun, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya memuat tiga jenis putusan yaitu: tidak diterima, dikabulkan, dan ditolak.
“Namun, dalam praktik, terdapat beberapa putusan yang menyatakan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional),” sambungnya.***