DECEMBER 9, 2022
News

Hadirkan Andi Muhammad Asrun, Satupena Akan Diskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan

image
(BisnisABC.COM/Kiriman)

BISNISABC.COM - Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA akan menghadirkan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun untuk mendiskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan.

Diskusi yang akan berlangsung di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024, pukul 19.00-21.00 WIB itu digelar SATUPENA dalah sebuah Obrolan Hati Pena #139 tentang Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan.

Diskusi tentang Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu akan dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.

Baca Juga: Tambah Pendapatan Daerah, Dishub Purwakarta Cari Titik Parkir Baru 

Menurut panitia diskusi, dengan memutus suatu “Permohonan Uji UU atas UUD, dengan Putusan Bertafsir,” Mahkamah Konstitusi telah membuat terobosan hukum yang  membuka ruang keadilan lebih luas kepada warganegara.

Putusan bersifat tafsir dari Mahkamah Konstitusi merupakan  upaya Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan konstitusi kepada seorang warga negara akibat ketidakjelasan norma hukum. 

Putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan, tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes).

Baca Juga: Dishub Samarinda Mulai Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai Hari Ini 

Putusan bersifat tafsir memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara. 

Putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan, tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes).

Obrolan Hati Pena akan mendiskusikan bagaimana MK memanfaatkan "palu kewenangannya" untuk mengadili dan berperan sebagai legislator sementara. 

Baca Juga: Banyak Diminati Pasar, Pemkab Banyuwangi Dukung Majukan Pisang Cavendish

MK tidak hanya menciptakan putusan hukum tetapi juga memperkuat peran hukum yang dibuat oleh hakim, sehingga meningkatkan keadilan hukum yang inklusif dan adil bagi masyarakat Indonesia.

Acara diskusi ini bisa diikuti di link zoom: https://s.id/hatipena139. Juga bisa melalui livestreaming: Youtube Channel, Hati Pena TV. Selain itu, lewat Facebook Channel: Perkumpulan Penulis Indonesia – Satupena. Disediakan sertifikat bagi yang membutuhkan.***

Berita Terkait