Relaksasi Freeport untuk Ekspor Tembaga, Tapi Izin Belum Terbit
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 Juni 2023 10:51 WIB
Bis - 21 Juni 2023 Pemerintah memberikan relaksasi atau pelonggaran ekspor untuk produk tembaga. Sebelumnya, barang ini akan dilarang ekspor mulai 10 Juni 2023. Oleh karena itu, PT Freeport Indonesia (PTFI), salah satu produsen konsentrat tembaga di Indonesia, masih memiliki opsi ekspor setelah 10 Juni. Namun, menurut Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, hingga saat ini Freeport belum bisa mengekspor tembaga karena belum memiliki izin. Masalahnya, pihaknya masih menunggu rekomendasi teknis ekspor tembaga dari Kementerian ESDM. "Kuotanya berdasarkan rekomendasi Sebelumnya 2,4 (juta ton per tahun). Harusnya segitu juga sama. Cuma kami belum terima rekomendasi ekspor saat ini, rekomendasi ekspor dari ESDM, dan izin ekspor dari Kemendag," kata Tony Wenas ditemui di Kantor Smelter Tembaga Freeport, di kawasan JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait publikasi rekomendasi teknis ekspor oleh Kementerian ESDM. Yang jelas, meski ada pelonggaran ekspor, pihaknya belum mengekspor tembaga sejak 10 Juni 2023. "Sampai hari ini belum ada informasi bahwa itu sudah terbit, mudah-mudahan segera terbit. Ini kita berhenti ekspor sejak 10 Juni," beber Tony Wenas. Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan relaksasi ekspor tembaga ke Freeport mempertimbangkan progres pembangunan smelter dan investasi yang dikucurkan. Dia mengatakan salah satu syarat keringanan ekspor ini adalah progres smelter sudah mencapai lebih dari 50%. "Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyelesaikannya, pertengahan tahun depan 100%," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (9/6/2023) yang lalu. Relaksasi Freeport untuk Ekspor Tembaga, Tapi Izin Belum Terbit (Fa, Dtk, Bis)