Indonesia Menang Sengketa Dagang di WTO, Wamendag: Kontribusi Positif bagi Perdagangan Nasional
- Penulis : Imron Fauzi
- Sabtu, 18 Januari 2025 08:53 WIB

"Kami menyambut baik putusan panel WTO terkait sengketa dagang sawit dengan UE, yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim. Putusan ini menjadi dasar agar UE tidak memberlakukan kebijakan diskriminatif," ujar Budi.
Secara umum, panel WTO menyatakan bahwa UE melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari.
UE juga memberikan perlakuan lebih menguntungkan kepada produk sejenis dari negara lain, seperti kedelai.
Baca Juga: ADB Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Indonesia untuk Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Selain itu, panel WTO menilai bahwa UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) dan terdapat kekurangan dalam penyusunan serta penerapan kriteria dan prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Dengan demikian, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation yang dinilai melanggar aturan WTO.***