Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen: Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah Mulai Januari 2025
- Penulis : Imron Fauzi
- Rabu, 01 Januari 2025 20:17 WIB
BISNISABC.COM - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk barang dan jasa di luar kategori tersebut, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, yang dihitung melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria
Nilai lain ini dihitung sebagai 11/12 dari harga impor atau harga jual barang, kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Pengenaan tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah akan dimulai pada 1 Februari 2025.
Namun, selama periode transisi antara 1 hingga 31 Januari 2025, tarif PPN terhadap barang mewah masih akan dikenakan 11 persen berdasarkan DPP nilai lain.
Baca Juga: Sri Mulyani Bahas Program Makan Bergizi Gratis dengan Gates Foundation untuk Atasi Stunting
Selain itu, PMK 131/2024 juga mengatur bahwa sejumlah barang seperti bahan pokok dan jasa tertentu akan dibebaskan dari PPN, antara lain beras, jagung, sayur-sayuran, ikan, susu segar, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan.***