DECEMBER 9, 2022
Bisnis

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai Berlaku 1 Januari 2025, DPR Apresiasi Kebijakan Pro-Rakyat

image
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai Berlaku 1 Januari 2025 (Antara)

BISNISABC.COM - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi langkah pemerintah ini yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan rakyat kecil.

"Kenaikan ini merupakan keputusan sulit, namun tetap pro-rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Sebut Indonesia Berkomitmen Hentikan Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam

Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, telah mendengarkan aspirasi rakyat dan DPR RI dalam pertemuan pada 5 Desember 2024.

Dasco menjelaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen. Barang kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen antara lain private jet, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai sangat tinggi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: ADB Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Indonesia untuk Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

"Dampak kebijakan ini diperkirakan menambah penerimaan negara sebesar Rp3,2 triliun dalam APBN 2025, tanpa membebani rakyat kecil," ujar Dasco.

Sebagai perbandingan, penerapan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa dapat menghasilkan potensi penerimaan hingga Rp75 triliun.

Dasco menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat dan pemerintah untuk terus bersatu dalam membangun Indonesia. "Selamat Tahun Baru 2025. Semoga Indonesia semakin maju," tutupnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait