Pemerintah Sederhanakan Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Meningkatkan Akses Petani
- Penulis : Imron Fauzi
- Kamis, 26 Desember 2024 18:19 WIB

BISNISABC.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait pupuk bersubsidi yang akan memudahkan petani dalam memperoleh pupuk yang mereka butuhkan.
Setelah awal tahun 2024 alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dua kali lipat dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, kini pemerintah kembali melakukan langkah signifikan dengan menyederhanakan sistem distribusi pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, saluran distribusi pupuk dinilai rumit dan memakan waktu, dengan beberapa tahapan birokrasi yang memperlambat proses pengiriman pupuk ke petani.
Baca Juga: Jota Tampil Memukau sebagai Penyerang Tengah, Liverpool Menang 2-0 atas Ipswich Town
Salah satunya adalah kewajiban tanda tangan pejabat seperti gubernur atau bupati/walikota, yang dinilai menjadi hambatan.
Dalam kebijakan terbaru ini, distribusi pupuk bersubsidi akan melibatkan hanya tiga lembaga, yaitu Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan distributor atau gabungan kelompok tani (gapoktan).
Penyederhanaan jalur distribusi ini diharapkan dapat mengatasi keluhan petani terkait keterlambatan dan kesulitan dalam mendapatkan pupuk.
Baca Juga: Sri Mulyani Bahas Program Makan Bergizi Gratis dengan Gates Foundation untuk Atasi Stunting
Selain itu, penambahan kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton, dengan 500 ribu ton di antaranya berupa pupuk organik, dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan pupuk pada saat musim tanam.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong tercapainya swasembada pangan dengan memberikan kemudahan akses bagi petani.
Dengan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi ini, petani tidak perlu lagi mengurus surat keterangan atau prosedur yang rumit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Shin Tae yong Targetkan Hasil Terbaik di Piala AFF 2024 dan Siapkan Timnas U-22 untuk SEA Games
Diharapkan, kebijakan ini akan memperlancar distribusi dan memastikan pupuk sampai tepat waktu kepada yang membutuhkan, serta mengurangi potensi penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi.