DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ditjen Pajak Klaim Pengaruhnya pada Harga Hanya 0,9 Persen

image
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ditjen Pajak Klaim Pengaruhnya (Antara)

BISNISABC.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap harga barang dan jasa relatif kecil, yakni hanya sekitar 0,9 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penambahan biaya bagi konsumen akibat kenaikan tarif tersebut tidak signifikan.

Sebagai contoh, untuk minuman bersoda dengan harga Rp7.000, tarif PPN 11 persen menghasilkan biaya tambahan Rp770, sehingga total yang dibayarkan adalah Rp7.770.

Baca Juga: Jota Tampil Memukau sebagai Penyerang Tengah, Liverpool Menang 2-0 atas Ipswich Town

Dengan tarif 12 persen, biaya PPN menjadi Rp840, dan total harga yang dibayarkan naik menjadi Rp7.840, hanya bertambah Rp70.

Hal serupa juga terjadi pada barang elektronik seperti televisi. Untuk harga jual Rp5 juta, tarif PPN 11 persen menambah biaya Rp550 ribu, sedangkan tarif 12 persen menambah biaya Rp600 ribu.

Total harga yang harus dibayar konsumen naik dari Rp5,55 juta menjadi Rp5,6 juta, atau berselisih 0,9 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Bahas Program Makan Bergizi Gratis dengan Gates Foundation untuk Atasi Stunting

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Namun, menurut Center of Economics and Law Studies (Celios), dampak kenaikan tarif PPN ini dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama pada kelompok berpenghasilan rendah.

Celios memperkirakan pengeluaran rumah tangga kelompok miskin meningkat rata-rata Rp101.880 per bulan, sementara kelompok menengah menghadapi kenaikan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan.

Baca Juga: 5 Daftar Kafe Estetik di Majalengka yang Nyaman Buat Nugas, Lokasinya Strategis!

Perhitungan tersebut didasarkan pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terkait pengeluaran makanan dan nonmakanan, dengan asumsi inflasi sebesar 4,11 persen.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait