DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ditjen Pajak Klaim Pengaruhnya pada Harga Hanya 0,9 Persen

image
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ditjen Pajak Klaim Pengaruhnya (Antara)

Inflasi diperkirakan meningkat menjelang akhir 2024 hingga kuartal pertama 2025, dipicu oleh kenaikan tarif PPN, fenomena pre-emptive inflation dari pelaku usaha, serta musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Peningkatan harga yang diantisipasi ini menimbulkan kekhawatiran akan beban ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, terutama di tengah situasi inflasi yang cenderung meningkat.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait