DECEMBER 9, 2022
Bisnis

OJK Selesaikan 131 Perkara di Sektor Jasa Keuangan per November 2024

image
OJK Selesaikan 131 Perkara di Sektor Jasa Keuangan per November 2024 (Antara)

BISNIABC.COM - Hingga 30 November 2024, penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan 131 perkara di sektor jasa keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Minggu 15 Desember 2024.

"Sepanjang pelaksanaan fungsi penyidikan, hingga akhir November 2024, total 131 perkara telah kami selesaikan," ungkap Mirza.

Baca Juga: DPMPTSP Sebut Pembangunan Pabrik CCO di Banyuasin Memasuki Tahapan Amdal

Perkara tersebut terdiri dari 105 kasus perbankan, lima kasus pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 20 kasus perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta satu kasus lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 kasus telah diputus di pengadilan, dengan 109 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan delapan lainnya masih dalam tahap kasasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga meskipun ada risiko geopolitik dan dinamika ekonomi global.

Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria

Mahendra menyebut, kemenangan Presiden terpilih Donald Trump di Amerika Serikat diperkirakan dapat meningkatkan tensi perang dagang dan proteksionisme perdagangan.

Meski demikian, OJK terus memantau dampak perkembangan global terhadap sektor jasa keuangan domestik sambil melakukan penilaian ke depan (forward-looking assessment).

OJK juga menegaskan pentingnya lembaga jasa keuangan untuk mewaspadai potensi risiko ke depan dengan langkah mitigasi yang memadai.

Baca Juga: 6 Kuliner Malam Paling Hits di Majalengka, Rekomendasi Santapan Ketika Musim Hujan

Selain itu, OJK memperkuat kerja sama bilateral, terutama dalam koordinasi pengawasan sektor jasa keuangan, guna memastikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.***

Sumber: Antara

Berita Terkait