DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kekhawatiran Ekonom Terhadap Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Daya Beli Kelas Menengah

image
Kekhawatiran Ekonom Terhadap Wacana Kenaikan PPN 12 Persen (Antara)

BISNISABC.COM - Ekonom mengkhawatirkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tengah masalah pelemahan daya beli kelas menengah saat ini.

Ekonom senior Drajad Wibowo menolak usulan tersebut, karena khawatir akan mengakibatkan penurunan penerimaan pajak.

Ia mengakui ada kemungkinan peningkatan pendapatan dari selisih 1 persen tarif PPN, namun dengan kondisi ekonomi saat ini, pengumpulan PPN akan lebih sulit.

Baca Juga: Denny JA Resmikan Kelas Kreator Cerdas AI di SMK Muhammadiyah Cepu Blora

“Bagaimana jika kenaikan itu justru mengurangi jumlah pembayar? Sama seperti jika barang dijual lebih mahal, pembeli akan berkurang. Akhirnya, penerimaan kita bisa menurun,” kata Drajad usai acara Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu.

Kondisi melemahnya daya beli kelas menengah tercermin dalam tren deflasi yang telah berlangsung selama lima bulan.

Drajad menyatakan bahwa fenomena ini juga dipengaruhi oleh tingkat pengangguran yang tinggi di Indonesia, yang mengakibatkan sebagian masyarakat keluar dari kelas menengah.

Baca Juga: LSI Denny JA Soroti Keberhasilan Kebijakan Ekonomi Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Ekonom senior Aviliani sependapat bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memperburuk situasi kelas menengah yang sudah menurun. Daya beli yang melemah juga akan berdampak pada dunia usaha.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk fokus meningkatkan pendapatan masyarakat sebelum menaikkan pajak.

“Ini perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Jika ingin menaikkan pajak, selesaikan terlebih dahulu masalah pendapatan masyarakat kelas menengah, karena mereka adalah sumber permintaan bagi pengusaha,” ujar Aviliani.

Baca Juga: Inovasi dan Kenyamanan Chery Tiggo 8: SUV Terbaru yang Siap Menaklukkan Tantangan

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait