Kekhawatiran Ekonom Terhadap Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Daya Beli Kelas Menengah
- Penulis : Imron Fauzi
- Rabu, 09 Oktober 2024 18:42 WIB

Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen, yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan akan dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, kepastian mengenai kebijakan PPN 12 persen akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto setelah pelantikan.
Selain rencana kenaikan PPN, UU HPP juga memberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif PPN minimum 5 persen dan maksimum 15 persen.
Baca Juga: Denny JA Resmikan Kelas Kreator Cerdas AI di SMK Muhammadiyah Cepu Blora
Pemerintah juga telah memberikan kebijakan pembebasan PPN untuk sejumlah sektor, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, yang juga dinikmati oleh kelompok menengah hingga atas.***