DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Upaya Tingkatkan Keselamatan, KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api

image
Larangan Aktivitas di Jalur Kereta Api (Antara)

BISNISABC.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional, demi menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

"KAI sangat melarang masyarakat beraktivitas di area jalur kereta karena dapat mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan," ungkap Anne Purba, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan orang di jalur kereta dapat menimbulkan risiko, mengingat kereta tidak bisa berhenti secara mendadak.

Baca Juga: Bank Indonesia NTB Kembangkan Klaster Cabai untuk Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

"Karena kecepatan kereta yang tinggi dan jarak yang diperlukan untuk pengereman, segala aktivitas di rel sangat berisiko," tambahnya.

Anne menekankan bahwa larangan ini merupakan respons terhadap insiden tragis yang merenggut nyawa empat anak yang tertabrak kereta saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, di antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"KAI sangat prihatin atas kejadian tersebut dan berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Baca Juga: PUPR Berupaya Tingkatkan Kualitas Hidup Melalui Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Lagasa di Muna

Ia menegaskan bahwa aktivitas seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lain di sepanjang jalur kereta sangat berbahaya bagi keselamatan individu.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada sanksi hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Anne menjelaskan bahwa larangan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199, yang menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp15.000.000.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Negaraku Hilang, Kekasihku Sirna

Sanksi akan dikenakan kepada siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, membawa barang di atasnya, atau melintasi jalur kereta tanpa izin.

"Serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," tutupnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait