BKPM Terbitkan 10 Juta NIB Melalui OSS, Guna Mudahkan Pelaku Usaha dan Investor
- Penulis : Imron Fauzi
- Minggu, 18 Agustus 2024 19:40 WIB
BISNISABC.COM - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan telah menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem pendaftaran terintegrasi atau Online Single Submission (OSS), yang memudahkan pelaku usaha dan investor.
Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, di Jakarta pada Minggu menyampaikan bahwa sejak OSS diluncurkan pada Agustus 2021, jumlah NIB yang terdaftar mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya.
"Sistem OSS semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Lonjakan penerbitan NIB ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas semakin meningkat. Ini adalah prestasi yang patut kita syukuri," ujar Tina, seperti dikutip dari Antara pada 18 Agusuts 2024.
Baca Juga: Program Pasar Murah di Kabupaten Sigi Efektif Tekan Inflasi dan Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Tina menjelaskan bahwa dengan OSS, calon pengusaha tidak lagi perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Efisiensi dalam perizinan ini merupakan komitmen BKPM untuk memajukan iklim investasi yang berkelanjutan.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar NIB yang terdaftar berasal dari skema Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan jumlah 9.909.900 izin usaha, disusul oleh usaha menengah sebanyak 28.303 NIB, dan usaha besar dengan 61.816 NIB.
Tina juga menilai bahwa pencapaian 10 juta NIB yang terdaftar melalui OSS pada bulan Agustus ini menjadi hadiah istimewa bagi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sekaligus menjadi pengingat untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Baca Juga: Energi Fosil Versus Energi Terbarukan: Sisi Ekonomi dari Gerakan Ekologi dan Green Religions
"Momen 10 juta NIB di bulan ulang tahun OSS ini adalah kado spesial untuk peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Ini bukan untuk berpuas diri, tapi sebagai refleksi bagi kami untuk terus meningkatkan layanan. Terima kasih kepada pelaku usaha yang terus memberikan masukan," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM memastikan akan terus memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia dengan menerapkan skema layanan end-to-end untuk menarik lebih banyak investor ke Indonesia.
Kemudahan ini mencakup pendampingan dalam penjajakan rencana investasi, layanan konsultasi, fasilitasi perizinan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak terkait.***