Kemenkominfo Berlakukan Sanksi Aplikasi Pembayaran yang Terafiliasi Judi Online
- Penulis : Imron Fauzi
- Sabtu, 10 Agustus 2024 21:03 WIB
BISNISABC.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo memberlakukan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terlibat dalam transaksi judi online.
Secara resmi, Kemenkominfo telah mengirimkan surat pada Jumat 9 Agustus 2024 kepada sejumlah PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi perjudian online.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, surat peringatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PJP tidak memfasilitasi kegiatan judi online.
Baca Juga: Sandiaga Uno Promosikan Potensi Kekayaan Intelektual Indonesia di Swiss
Pada tanggal yang sama, Kemenkominfo mencatat bahwa terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik terdaftar. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kementerian ini telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi bahwa beberapa layanan pembayaran digunakan untuk perjudian. Oleh karena itu, Kemenkominfo meminta PJP untuk melakukan audit internal secara menyeluruh untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk judi online atau kegiatan ilegal lainnya.
Hasil audit tersebut harus diserahkan kepada Kemenkominfo dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima surat peringatan. Jika hasil tersebut tidak diterima dalam batas waktu yang ditentukan, PJP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Mendag Zukifli Hasan Sebut Wujud Bangga Terhadap Produk Indonesia Harus dengan Membeli
Daftar perusahaan penyedia jasa pembayaran dan sistem elektroniknya:
1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
3. Sahabat Kirim Digital - Easylink
4. Sahabat Kirim Digital - Ayolinx
5. Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay
6. Inacash Lentera Teknologi - Inacash
7. Solusi Pembayaran Nasional - SPNpay
8. Kreigan Digital Wesel - Nextrans
9. Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
10. Sunrate Commercial Services - Sunrate
Baca Juga: Dukung Para Ibu Menyusui, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan Ruang Laktasi di 8 Stasiun
11. Bank Nano Syariah - Aira Mobile
12. Kiriman Dana Pandai - Kyrim
13. Bimasakti Multi Sinergi - Winpay
14. Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
15. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI
16. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
17. Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment
18. Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay
19. Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara
20. Bimasakti Multi Sinergi - Keris
21. Bimasakti Multi Sinergi - Coopay
22. Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay
23. Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay
24. E2pay Global Utama - Pt E2pay Global Utama
25. E2pay Global Utama - E2pay
26. Bimasakti Multi Sinergi - Ekapay
27. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking
28. Gpay Digital Asia - Gaja
29. Inti Dunia Sukses - Mitra I.Saku
30. Visi Jaya Indonesia - Eidupay
31. Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay
32. Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay
33. Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay
34. Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay
35. Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita
36. Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay
37. Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay
38. Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay
39. Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay
40. Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay
Baca Juga: Sesuaikan Kebutuhan Konsumen Indonesia, Suzuki Tawarkan Mobil Hybrid
41. Airpay International Indonesia - Shopeepay
***