DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Menparekraf Setuju Penghapusan Pajak Tiket Pesawat untuk Menekan Harga

image
Menparekraf Setuju Penghapusan Pajak Tiket Pesawat (Antara)

BISNISABC.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf, Sandiaga Uno, mendukung usulan Kementerian Perhubungan terkait penghapusan pajak tiket pesawat guna menekan harga tiket.

Menurut Menparekraf, salah satu faktor yang membuat harga tiket pesawat mahal adalah pajaknya.

Menparekraf menekankan dampak pergerakan wisatawan domestik terhadap perekonomian lokal. Menurutnya, pengeluaran wisatawan domestik bisa lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran wisatawan asing.

Baca Juga: TNI AL Sukses Gagalkan Penyelundupan 73.033 Benur Lobster di Pelabuhan Merak

Sandiaga menjelaskan bahwa dampak ekonomi yang dihasilkan oleh wisatawan domestik di destinasi wisata bisa menutupi pendapatan negara yang hilang akibat penghapusan pajak tiket pesawat.

"Oleh karena itu, kita perlu mencari kebijakan yang bisa menutupi kehilangan pajak dari tiket pesawat, tetapi justru meningkatkan pendapatan negara melalui pergerakan wisatawan domestik," tambah Sandiaga.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan kajian bersama lintas pemangku kepentingan mengenai penurunan harga tiket pesawat.

Baca Juga: BPS Sebut Inflasi di Kabupaten Nabire Sebesar 6,39 Persen pada Juli 2024

Melalui kajian tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat untuk menciptakan perlakuan yang setara dengan moda transportasi lainnya yang pajaknya telah dihapus berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Selain itu, Kementerian Perhubungan merinci langkah jangka pendek yang dapat diambil, termasuk pemberian insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Kementerian Perhubungan juga merekomendasikan penghapusan konstanta dalam formula perhitungan avtur, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.***

Sumber: Antara

Berita Terkait