OJK Sebut Proyeksi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 10-12 Persen pada 2024
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 06 Agustus 2024 23:59 WIB
BISNISABC.COM - Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperkirakan aset dana pensiun akan meningkat sebesar 10-12 persen pada tahun 2024.
"Secara keseluruhan, sektor dana pensiun masih menunjukkan pertumbuhan positif. Ini terlihat dari nilai aset dana pensiun yang meningkat sebesar 7,58 persen year on year per Juni 2024, mencapai Rp1.448,3 triliun," kata Ogi di Jakarta pada hari Selasa.
Namun, Ogi mencatat bahwa salah satu tantangan di sektor dana pensiun di Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, terutama untuk program pensiun manfaat pasti.
Baca Juga: Bantu UMKM, Pemkab Bangka Selatan Terapkan Program Gratis Ongkir
Dalam program pensiun ini, pendiri diwajibkan untuk membayar iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama jika kinerja investasi dana pensiun tidak mencapai asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk menghitung nilai manfaat pensiun yang diberikan kepada peserta.
Data menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun. Pada 2019, terdapat 159 dana pensiun, sedangkan pada 2023 jumlahnya menurun menjadi 138 dana pensiun.
Untuk memperkuat dan memajukan industri dana pensiun, OJK mendorong pelaku industri untuk mengkaji konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti. Hal ini bertujuan untuk mendorong program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan peserta.
Baca Juga: Antisipasi Inflasi, Pemkot Palembang Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanam Cabai
OJK juga mendorong peningkatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang lebih efektif dan efisien, sehingga dana pensiun dapat beroperasi secara optimal, terutama dalam mengelola investasi dari iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja.
Selain itu, dengan perubahan demografi Indonesia yang semakin didominasi oleh penduduk lanjut usia, peran sektor industri dana pensiun menjadi semakin penting untuk menjaga ketahanan finansial para pensiunan, agar mereka tetap dapat memiliki kualitas hidup yang baik setelah tidak lagi berada di usia produktif.
OJK bersama para pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Tujuannya adalah mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Baca Juga: Bapperida Sigi Sebut Gerakan Pangan Murah dan Pasar Efektif Kendalikan Inflasi
Ke depannya, dana pensiun Indonesia akan mendapat dukungan tambahan dengan diizinkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah pemain di industri dana pensiun.***