DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaikan Harga BBM Nonsubsidi

image
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaikan Harga BBM Nonsubsidi (Antara)

BISNISABC.COM - PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM nonsubsidi yang terdiri atas Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, Dexlite.

Namun Pertamina tidak melakukan perubahan harga untuk Pertamax pada 2 Agustus 2024.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.

Baca Juga: PLN Gandeng ACWA Power & Pupuk Indonesia Kembangkan Hidrogen-Amonia Hijau

"Untuk Pertamax harga tetap,” ujarnyam seperti dikutip dari Antara.

Penyesuaian harga BBM nonubsidi Pertamina Patra Niaga, kata dia, mengacu pada tren harga rata-rata ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia, dan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD).

Heppy menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, TPID Bengkulu Optimalisasi Kerjasama Antar Daerah

Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, kata dia, maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp13.900 per liter.

Baca Juga: Hadirkan Narasumber Achmad Fachrodji, SATUPENA Akan Diskusikan Pusaka Literasi Indonesia 

Lebih lanjut, Pertamax Turbo menjadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp15.350 dari sebelumnya Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter.

Heppy menjelaskan bahwa harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.***

Sumber: Antara

Berita Terkait