DECEMBER 9, 2022
News

Samsat Ponorogo Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 15 Juli 2024

image
Warha mengantriembayar pajak kendaraan di unut kayanan drive thru Samsat Ponorogo, Jumat (12/7/2024) (ANTARA/HO - prastyo)

Sedangkan untuk perpanjangan kendaraan lima tahunan masyarakat wajib membawa BPKB, STNK, identitas diri serta membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Untuk balik nama kendaraan, masyarakat diminta untuk membawa BPKB, STNK, identitas diri, fisik kendaraan serta surat resmi jual beli menggunakan materai yang telah di tanda tangani.

"Program ini memang bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur," katanya.***

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Sebut 61,31 Persen Pencari Kerja di Kudus Tersalurkan di Perusahaan Tanah Air

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait