DECEMBER 9, 2022
News

Samsat Ponorogo Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 15 Juli 2024

image
Warha mengantriembayar pajak kendaraan di unut kayanan drive thru Samsat Ponorogo, Jumat (12/7/2024) (ANTARA/HO - prastyo)

BISNISABC.COM - Kantor Samsat Ponorogo sosialisasikan kepada memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 15 Juli hingga akhir Agustus 2024.

Kanit Regiden Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya memperbarui pajak kendaraan bermotor.

Dijelaskan, program pemutihan tersebut bisa dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur, termasuk Ponorogo, seperti dikutip dari Antara, pada 13 Juli 2024.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Sebut 61,31 Persen Pencari Kerja di Kudus Tersalurkan di Perusahaan Tanah Air

Ada sejumlah pajak kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut baik untuk kendaraan roda dua roda empat maupun di atasnya.

"Bisa dibilang ini merupakan program tahunan baik dari Pemprov Jatim maupun dari Polda Jawa Timur," katanya.

Aris menambahkan, ada sejumlah pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan program tersebut di antaranya yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Guna Cegah Inflasi, Pemprov Maluku Gencarkan Pasar Murah 

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB progresif, serta bebas dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan (SWDKLLJ).

"Memang sudah banyak masyarakat yang menanyakan ke kita terkait program tersebut, jadi masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut," katanya.

Baca Juga: Orasi Denny JA: Menangnya Gerakan “Katakan Tidak kepada Keharusan Berjilbab"

Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengesahan kendaraan atau pajak tahunan cukup membawa STNK serta identitas diri.

Sedangkan untuk perpanjangan kendaraan lima tahunan masyarakat wajib membawa BPKB, STNK, identitas diri serta membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Untuk balik nama kendaraan, masyarakat diminta untuk membawa BPKB, STNK, identitas diri, fisik kendaraan serta surat resmi jual beli menggunakan materai yang telah di tanda tangani.

Baca Juga: Pemkot Kediri Sebut Harga Komoditas Bahan Pokok di Pasar Tradisional Masih Terjangkau 

"Program ini memang bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait