Sekjen Satupena Sebut Beberapa Pengadilan Berperan Signifikan dalam Pembentukan Hukum
- Penulis : Imron Fauzi
- Kamis, 04 Juli 2024 20:09 WIB
BISNISABC.COM – Sekjen SATUPENA, Satrio Arismunandar mengatakan ada beberapa contoh di mana pengadilan memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan hukum melalui interpretasi konstitusi atau putusan yang berdampak luas, meskipun ini berbeda dari pembuatan undang-undang secara langsung.
Satrio menanggapi diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan. Diskusi daring di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024 itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, yang diketuai penulis senior Denny JA.
Diskusi yang dikomentari Satrio itu turut menghadirkan narasumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. Diskusi itu dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.
Baca Juga: Persoalan Divestasi Vale, Menteri ESDM: Pada Bulan Ini Sudah Ada Keputusannya
Satrio Arismunandar menuturkan, secara umum Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan konstitusional di berbagai negara memiliki tugas untuk menguji undang-undang dan tindakan pemerintah terhadap konstitusi.
“Mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan undang-undang atau aturan hukum baru. Fungsi legislatif biasanya dipegang oleh badan legislatif atau parlemen di negara-negara tersebut,” kata Satrio.
Namun, ujar Satrio, ada beberapa contoh di mana pengadilan berperan signifikan dalam pembentukan hukum melalui interpretasi konstitusi atau putusan yang memiliki dampak luas.
Baca Juga: Tips Atasi Kerak Gosong Membandel Pada Teflon dengan Bahan Sederhana
Satrio memberi contoh kasus Mahkamah Agung di Amerika Serikat, yang tidak dapat menetapkan undang-undang baru, tetapi putusannya sering kali berdampak sangat besar dalam pembentukan hukum.
“Contoh terkenal adalah kasus Roe vs Wade yang secara efektif melegalkan aborsi di seluruh Amerika Serikat pada 1973, hingga diubah oleh kasus Dobbs vs Jackson Women's Health Organization,” ucap Satrio.
Penggugat, yang dikenal dengan nama samaran "Jane Roe" adalah seorang wanita Texas yang hamil dan ingin mengakhiri kehamilannya.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemkot Tangerang Pantau Ketersediaan Pangan di Pasar Tradisional
Tergugat adalah Henry Wade, Jaksa Wilayah Dallas County, Texas, yang bertanggung jawab menegakkan hukum anti-aborsi di Texas. “Pada saat itu, undang-undang di Texas hanya mengizinkan aborsi jika nyawa ibu dalam bahaya,” lanjut Satrio.
Roe berargumen, undang-undang Texas yang melarang aborsi kecuali untuk menyelamatkan nyawa ibu adalah tidak konstitusional, karena melanggar hak privasi yang dilindungi oleh Amendemen Keempat Belas Konstitusi AS.
Satrio menjelaskan, Mahkamah Agung AS, dengan suara 7-2, memutuskan bahwa hak privasi yang tersirat dalam Due Process Clause Amendemen Keempat Belas mencakup hak seorang wanita untuk memilih untuk melakukan aborsi.
Baca Juga: Buku Terbaru Denny JA: Dengan Science, Memenangkan Pilpes 2024, Transkrip 100 Video Ekspresi Data
“Keputusan Roe vs Wade secara efektif melegalkan aborsi di seluruh AS, dengan memberikan hak konstitusional kepada wanita untuk memilih aborsi, setidaknya pada tahap awal kehamilan,” tutur Satrio.
Keputusan Roe vs Wade menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum dan HAM di AS. Meskipun kemudian dibatalkan, dampaknya masih dirasakan dalam perdebatan publik dan kebijakan terkait aborsi di negara tersebut,” tegas Satrio.***