DECEMBER 9, 2022
News

Alokasi Pupuk Subsidi Telah Ditambah, Petani Karawang Bisa Manfaatkan dengan Baik

image
Ilustrasi - Petani menebar pupuk di areal sawahnya. (ANTARA/Dedhez Anggara/dok)

BISNISABC.COM - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang mengatakan ada alokasi pupuk subsidi tambahan dari pemerintah.

Tambahan pupuk subsidi tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh petani untuk menambah produktifitasnya.

"Pemerintah telah menambah alokasi pupuk subsidi, termasuk di Karawang," kata Tim Pembina Kabupaten Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Resmiati, seperti dikutip dari Antara pada 22 Juni 2024.

Baca Juga: Pastikan Sampai ke Petani, Bhabinkamtibmas Sidodadi Pantau Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Resmiati menyampaikan, penambahan alokasi pupuk subsidi tersebut, membuat petani di daerahnya kini sudah bisa memanfaatkan dengan sebaik mungkin.

Sesuai dengan catatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, ada sekitar 86 ribu petani di Karawang yang telah terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi.

Resmiati menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi untuk para petani di Karawang pada tahun ini bertambah hingga puluhan ribu ton untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman saat musim tanam.

Baca Juga: Selesaikan Pembangunan Pasar Glendoh, Kementerian PUPR Perkuat Ekonomi Jateng

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan memutuskan kebijakan di sektor pertanian untuk menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi untuk petani.

Di Karawang, alokasi pupuk bersubsidi mengalami penambahan per 8 Mei 2024. 

Seperti pupuk urea, alokasinya bertambah dari awalnya sekitar 31 ribu ton menjadi 53 ribu ton. 

Baca Juga: HET Pupuk Subsidi Tidak Naik, Distankan Rejang Lebong: Masih Sama

Kemudian pupuk NPK bertambah dari awalnya dialokasikan 16 ribu ton menjadi 32 ribu ton.

Secara nasional, alokasi pupuk bersubsidi kini menjadi 9,55 juta ton pada tahun ini, atau bertambah dari alokasi awal 4,7 juta ton.

Penambahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Idul Adha 2024, Pupuk Indonesia Grup Salurkan 329 Hewan Kurban ke 275.844 Penerima

Alokasi subsidi sebanyak 9,55 juta ton tersebut ditujukan kepada tiga jenis pupuk, yakni pupuk urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik.

Resmiati menyebutkan bahwa Karawang hanya mendapatkan alokasi dua jenis pupuk subsidi, yakni pupuk urea dan NPK. 

Sedangkan pupuk organik tidak mendapatkan alokasi.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Masuk 500 Perusahaan Terbaik Versi Fortune Southeast Asia

"Karawang tidak dapat alokasi pupuk organik bersubsidi. Hanya ada 21 kabupaten/kota di Jawa Bara," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait