DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

HET Pupuk Subsidi Tidak Naik, Distankan Rejang Lebong: Masih Sama

image
Seorang petani di Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong sedang melakukan pemupukan. (ANTARA/dokumen)

BISNISABC.COM - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong menyebutkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi tidak mengalami kenaikan. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distankan Rejang Lebong, Tirmidzi mengatakan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong mencapai 7.067 ton. Jumlah pupuk subsidi tersebut bertambah sebanyak 3.558 ton dari kuota sebelumnya sebanyak 3.509 ton. "HET pupuk bersubsidi tahun 2024 ini masih sama seperti dengan tahun sebelumnya," kata Tirmidzi, seperti dikutip dari Antara pada 17 Juni 2024. Untuk pupuk urea HET nya sebesar Rp2.250 per kg, kemudian NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg," kata dia. Dia menjelaskan ketentuan besaran HET pupuk bersubsidi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024. Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, hanya jenis urea dan NPK saja, di mana untuk urea dengan HET Rp2.250 per kg dan NPK dengan HET Rp2.300 per kg. Sedangkan NPK formula khusus untuk tanaman kakao dan pupuk organik tidak mendapat kuota. Sebelumnya, Kepala Distankan Rejang Lebong Amrul Eby mengatakan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 yang diterima daerah itu bertambah sebanyak 3.558 ton dari kuota semula sebanyak 3.509 ton menjadi 7.067 ton. Menurut dia, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong itu terdiri atas pupuk urea semula sebanyak 1.093.000 kg menjadi 1.900.000 kg. Bertambah sebanyak 807.000 kg, kemudian pupuk jenis NPK dari 2.416.000 kg menjadi 5.167.000 kg atau bertambah sebanyak 2.751.000 kg. Bertambahnya alokasi pupuk bersubsidi daerah itu tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor B-51/SR.210/M/03/2024, tanggal 27 Maret 2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi ini, tambah dia, untuk petani yang sudah mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani yang telah terdaftar di sistem elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).***   Sumber: Antara

Berita Terkait