OJK Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pelanggaran Penagihan, 290 Sanksi Administratif Dikenakan
- Penulis : Imron Fauzi
- Kamis, 16 Januari 2025 20:46 WIB

BISNISABC.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
Sebagian besar pengaduan, yaitu 1.106, berasal dari layanan pinjaman daring (pindar).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut mencakup berbagai sektor, dengan rincian 1.106 pengaduan dari sektor pinjam meminjam berbasis teknologi, 179 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, dan 387 pengaduan dari sektor perbankan.
Baca Juga: Oppo Reno13 Series Segera Rilis: Inovasi Desain dan Teknologi Terbaru di Awal 2025
Data tersebut dikumpulkan melalui layanan konsumen OJK.
Menurut Kiki, mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Beberapa ketentuan yang diatur antara lain larangan penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tekanan fisik dan verbal.
Baca Juga: Nonton Scandal Season 3 Eps 1 dan 2: Kisah Menegangkan Polisi Wanita dalam Misi Rahasia
Penagihan juga hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan hanya dapat dilakukan di alamat konsumen, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu.
Selain itu, OJK juga memantau iklan produk keuangan dan menemukan 229 iklan yang melanggar ketentuan hingga triwulan III 2024.
Pelanggaran ini terutama ditemukan pada sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga: Selain Oppo! Ini 4 Rekomendasi HP Gaming yang Populer di Tahun 2025
Seiring dengan pengawasan tersebut, OJK telah mengenakan sejumlah sanksi administratif, termasuk denda dan peringatan tertulis, atas pelanggaran dalam penyediaan informasi melalui iklan, pemasaran produk/layanan, dan penagihan kepada konsumen.