Monday, Feb 24, 2025
Bisnis

OJK Akui Kesiapan Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappebti

image
OJK pastikan kesiapan transisi pengaturan aset kripto (Antara)

BISNISABC.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK telah melaksanakan diskusi dan kerja sama untuk mempersiapkan proses transisi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Sesuai Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), transisi ini harus selesai paling lambat 24 bulan setelah pengesahan undang-undang pada 12 Januari 2023, yakni hingga 12 Januari 2025.

“Kami berharap proses transisi ini berjalan mulus, atau seamless, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun kendala lain,” kata Mahendra saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria

Ia juga menyatakan telah menjalin komunikasi resmi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso terkait proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) terkait belum diterbitkan, pembahasan dan persiapan untuk transisi sudah dilakukan.

Menurut Mahendra, tidak ada kendala prinsip dalam proses ini. Proses transisi hanya melibatkan pemindahan tanggung jawab pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tegaskan PPN Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Konsumen

Untuk mendukung tugas ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Aturan ini menjadi langkah nyata OJK dalam melaksanakan pengawasan atas aset keuangan digital, termasuk kripto, sesuai amanat UU PPSK.***

Sumber: Antara

Berita Terkait