Ekonom Sebut Pemerintah Perlu Percepat Legalisasi UMKM agar Insentif PPN 12 Persen Tepat Sasaran
- Penulis : Imron Fauzi
- Kamis, 02 Januari 2025 06:27 WIB
BISNISABC.COM - Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, mengungkapkan bahwa untuk memastikan pemberian insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen berjalan efektif, pemerintah perlu mempercepat proses legalisasi UMKM.
Menurutnya, insentif yang diberikan pemerintah, berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025, bertujuan untuk melindungi UMKM dan industri padat karya, serta membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari pengenaan PPh tersebut.
Namun, Eisha mengingatkan bahwa banyak usaha mikro kecil yang masih beroperasi secara informal, sehingga mereka tidak dapat menikmati insentif perpajakan tersebut.
Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria
Meski demikian, UMKM masih akan mendapat manfaat dari penghapusan PPN pada sejumlah bahan baku produksi, seperti beras, kedelai, gula, dan ikan, yang akan meringankan beban mereka.
Eisha juga menyoroti bahwa UMKM di sektor perdagangan dan retail akan lebih terdampak oleh kenaikan PPN, terutama bagi yang menjual barang-barang kena pajak.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk terus mendukung peningkatan kapasitas UMKM melalui pelatihan serta memberikan akses yang lebih luas terhadap pasar, bahan baku, dan pembiayaan.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Tegaskan PPN Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Konsumen
Selain itu, Eisha juga menekankan pentingnya dorongan untuk melegalkan usaha kecil agar mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai insentif dan fasilitas yang tersedia.***