DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun untuk Mendukung Masyarakat Pasca-Kenaikan PPN

image
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun untuk Mendukung Masyarakat Pasca-Kenaikan PPN (Antara)

BISNISABC.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk membantu masyarakat setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pengumuman ini disampaikan Presiden Prabowo usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

"Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, paket stimulus ini akan mencakup berbagai bentuk bantuan, termasuk bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima bantuan yang masing-masing mendapatkan 10 kilogram per bulan," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria

Selain bantuan pangan, pemerintah juga memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA, untuk meringankan beban pengeluaran.

Tak hanya itu, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) juga diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pada Januari-Februari 2025, 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) dari desil 1 dan 2 akan menerima bantuan beras 10 kilogram per bulan.

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12 Persen

Selain itu, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen juga akan diterapkan pada barang kebutuhan pokok seperti minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11 persen untuk barang-barang tersebut.

Stimulus tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemenuhan kebutuhan pokok di tengah perubahan kebijakan pajak.***

Berita Terkait