DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Menko Pangan Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

image
Menko Pangan Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak (Antara)

BISNISABC.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah merespons keluhan masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang kebutuhan pokok tetap bebas dari pajak.

"Presiden telah memastikan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok atau barang yang banyak dibutuhkan masyarakat, terutama pangan. Ini menunjukkan Presiden mendengarkan aspirasi rakyatnya," ujar Zulkifli di Jakarta pada Selasa.

Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria

Zulkifli juga menegaskan bahwa bahan pangan seperti beras tidak akan dikenakan PPN. Hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah yang konsisten sejak lama.

Presiden Prabowo Subianto menambahkan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini telah dikenai pajak barang mewah, yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi.

Sebaliknya, barang-barang esensial seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0 persen.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tegaskan PPN Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Konsumen

"Ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," tegas Prabowo.***

Sumber: Antara

Berita Terkait