News
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya: Jadwal, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan
- Penulis : Imron Fauzi
- Sabtu, 21 Desember 2024 06:15 WIB
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi maksimal berupa pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban berkendara secara legal.***
Sumber: Antara