DECEMBER 9, 2022
News

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya: Jadwal, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan

image

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi maksimal berupa pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban berkendara secara legal.***

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait